Info Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag - PBSB 2013

Info Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag - PBSB 2013
Info Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag - PBSB 2013 - Untuk lulusan MA yang telah mukim kurang lebih selam 3 tahun di pesantren dapat mengikuti program beasiswa santri berprestasi kementrian agama. Berikut ini kami informasikan tentang kententuan dan persyaratan umum.

Ketentuan Umum PBSB Kemenag
  1. Santri  mukim  minimal  3  tahun  pondok  pesantren  asal  MA  yang  diselenggarakan  oleh pondok pesantren, lulus tahu 2013, baik yang hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz ataupun tidak, umur tidak melebihi 20 tahun per‐tanggal 30 Juli 2013;
  2. santri mukim minimal 3 tahun lulusan Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) baik yang hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz ataupun tidak, yang dibuktikan dengan tanda kelulusan dari satuan pendidikan yang bersangkutan, umur tidak melebihi 22 tahun per‐tanggal 30 Juli 2013;
  3. Hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz bagi santri yang berminat studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim, dan wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al‐Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  4. Diajukan oleh pondok pesantren asal untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB 2013;
  5. Belum pernah menikah dan bersedia menunda untuk menikah selama menempuh studi;
  6. Sehat  jasmani  dan  rohani,  tidak  mengidap  penyakit  kronis/menahun  (seperti  asma, jantung, kanker dan lain‐lain) yang dapat mengganggu proses belajar. Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  7. Beberapa jurusan/prodi mensyaratkan bebas buta warna (ketentuan dapat dilihat pada Lampiran Pilihan Studi).  Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan serta Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter spesialis mata, sesuai ketentuan jurusan/prodi.
  8. Bersedia  dikeluarkan  dari  pencalonan  peserta  PBSB  atau  sebagai  peserta  PBSB  apabila terbukti sedang dan/atau pernah menggunakan narkoba.
  9. Bersedia mengikuti program pembekalan dan peningkatan kualitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.
  10. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sejak tahun pertama wajib tinggal di pondok pesantren terdekat. 
  11. Bersedia  untuk  mengikuti  seluruh  kegiatan  wajib  yang  ditujukan  sebagai  pembinaan, pengembangan diri, monitoring dan evaluasi Peserta PBSB.
  12. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, pondok pesantren akan diberikan surat teguran, dan dapat tidak diperkenankan mengirimkan santrinya untuk mengikuti seleksi calon peserta PBSB pada tahun berikutnya.
Ketentuan Khusus PBSB Kemenag
Ketentuan mengenai Pilihan dan Alokasi :
  1. Peserta seleksi yang berminat studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim atau UIN Syarif Hidayatullah diberi kesempatan untuk memilih 2 (dua) program studi/jurusan dalam satu perguruan tinggi yang sama; 
  2. Peserta seleksi yang berminat studi pada UIN Sunan Kalijaga, UIN Sunan Gunud Djati, IAIN Sunan Ampel dan IAIN Walisongo dapat memilih 2 pilihan studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
Ketentuan Pengajuan :
  1. Setiap pondok pesantren dapat mengajukan maksimal 10 (sepuluh) santri terbaik untuk mengikuti seleksi pada perguruan tinggi selain UIN Maulana Malik Ibrahim; 
  2. Pondok pesantren dapat mengajukan sebanyak‐banyaknya santri hafidz 10 juz untuk mengikuti seleksi pada UIN Maulana Malik Ibrahim;
Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain memenuhi ketentuan khusus poin a di atas, dengan tambahan :
  1. Hafidz (Hafal) Al‐Qur’an minimal 10 Juz pada saat mendaftar, dan wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al‐Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Hafidz Al‐Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  3. Bagi  Santri  yang  berminat  untuk  studi  pada  UIN  Sunan  Kalijaga  Yogyakarta  selain memenuhi ketentuan khusus poin a di atas, dengan tambahan :
  4. Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al‐Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  5. Hafidz  Al‐Qur’an  10  Juz  dan  Hafal  100  Hadist  merupakan  persyaratan  kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Peserta PBSB adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Prosedur Pengajuan PBSB Kemenag
  1. Kementerian Agama Pusat dan Wilayah, menginformasikan tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2013 kepada Pondok Pesantren
  2. Pondok Pesantren menginformasikan kepada santri
  3. Santri  Berprestasi  mengajukan  diri  kepada  Pimpinan  Pondok  Pesantren  sebagai  calon peserta seleksi
  4. Pimpinan  Pondok  Pesantren  menyeleksi  santri  berprestasi  untuk  diikutsertakan  pada proses Seleksi Calon Peserta PBSB
  5. Masing‐masing santri yang diajukan mengisi formulir pendaftaran
  6. Santri menyerahkan kelengkapan pendaftaran seleksi kepada pondok pesantren
  7. Pondok Pesantren membuat Surat Pengajuan
  8. Surat  pengajuan  beserta  kelengkapannya  disampaikan  ke  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama yang ditunjuk.
Adapun tata‐cara penyampaiannya adalah sebagai berikut :
-  Asli Surat Pengajuan;
-  Formulir pendaftaran yang telah di isi lengkap, kecuali pada kolom yang akan diisi oleh panitia seleksi;
-  Salinan Akte Kelahiran;
-  Pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna (Laki‐laki ‐ latar belakang merah, Perempuan ‐ latar belakang biru) sebanyak 2 (dua) lembar, yang ditempelkan ke Formulir Pendaftaran dan Kartu Tanda Peserta;
-  Salinan Daftar Nilai Ujian Nasional bagi peserta asal MA
-  Salinan Tanda Kelulusan bagi peserta asal Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas);
-  Kelengkapan berkas calon peserta seleksi untuk bidang IPA disampaikan dalam Map berwarna BIRU
-  Kelengkapan  berkas  calon  peserta  seleksi  untuk  bidang  KEAGAMAAN  disampaikan dalam Map berwarna HIJAU
 - Pihak  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  akan  melakukan  seleksi  administratif  dan memutuskan nama‐nama pendaftar yang berhak ikut dalam Seleksi Calon Peserta PBSB.
- Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama mengeluarkan daftar nama berikut nomor ujian peserta yang berhak mengikuti seleksi.
- Peserta yang namanya tercantum, di fasilitasi oleh pondok pesantren mengambil Tanda Peserta Seleksi, dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal dan/atau Kartu Santri.
- Santri mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2013
- Santri mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2013.  Peserta yang dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya adalah peserta yang telah memiliki Tanda Peserta Seleksi yang diakui,  yaitu  telah  diberi  foto  dan  di  stempel  oleh  pihak  Kantor  Wilayah Kementerian Agama, serta tercantum dalam Daftar Hadir Peserta Seleksi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mendownload informasi berikut ini :
Sekian Info Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag - PBSB 2013. Semoga buat para santri yang mendaftar dan mengikuti seleksi beasiswa ini lulus dan mendapatkan besiswa. Infromasi ini kami dapat dari www.pondokpesantren.net

Tag : Beasiswa
Komentar Facebook
0 Komentar untuk "Info Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag - PBSB 2013"

Back To Top