Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015

Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015
Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015 - Program Santri Berprestasi atau disingkat PBSB menjadi program kementrian agama bagian pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang berhasil, oleh karena setiap tahun program ini selalu diadakan.

Program ini diperuntukkan bagi santri yang memiliki prestasi akademik dan non akademik dan yang paling diutamakan dari keluarga yang kurang mampu. Seleksi ini terbuka bagi siapa saja dengan ketentuan dan mengikuti proses seleksi yang ada.

Informasi yang kami terima dari laman resmi DITPDPONTREN jadwal program ini akan dilaksanakan pada:
  • Periode Pendaftaran : 01 April – 20 April 2015
  • Pelaksanaan Seleksi : 06 Mei 2015
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 04 Juni 2015
  • Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data : 05 Juni – 12 Juni 2015
Beasiswa Santri Berprestasi ini diberikan pilihan 3 bidang studi IPA, IPS dan Keagamaan dengan syarat dan ketentuannya yang telah diatur. Calon penerima PBSB 2015 dapat menentukan pilihannya sebanyak 2 pilihan studi dengan ketentuan bidang studi tersebut masih dalam bidang yang sama. Bidang studi IPA dan IPS harus dalam satu perguruan tinggi yang sama.

Materi Seleksi PBSB 2015
  1. Tes Bakat Skolastik/TBS (120 menit; 90 soal pilihan ganda)
    Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi. Diperuntukkan untuk seluruh Bidang Pilihan Studi
  2. Tes Potensi Akademik (TPA) (150 menit; 100 soal pilihan ganda)
    Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
    a. Materi IPA untuk Bidang Pilihan Studi IPA, mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi
    b. Materi IPS untuk Bidang Pilihan Studi IPS, mencakup Matematika IPS, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
    c. Materi Dirasah Islamiyah untuk Bidang Pilihan Studi KEAGAMAAN mencakup Fiqih, Tafsir, Hadist, Aqidah Akhlak dan Sejarah Kebudayaan Islam
    d. Peserta seleksi dengan pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim tidak mengikuti TPA
  3. Bahasa Inggris (90 menit; 100 soal pilihan ganda)
    Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Inggris. Diperuntukkan untuk seluruh
    Bidang Pilihan Studi
  4. Kepesantrenan (60 menit; 90 soal pilihan ganda)
    Ujian ini untuk mengukur pengetahuan keagamaan, wawasan, dan tradisi kepesantrenan, termasuk pemahaman atas kitab kuning. Diperuntukkan untuk Bidang Pilihan Studi IPA dan IPS (selain pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
  5. Bahasa Arab (60 menit; 60 soal pilihan ganda)
    Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Arab. Diperuntukkan untuk Bidang Pilihan
    Studi KEAGAMAAN serta pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  6. Wawancara (150 menit, 10 Juz)
    Test lisan/wawancara hanya dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk
Berikut detail materi ujian ditiap perguruan tinggi:
Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015

Lokasi Pelaksanaan Seleksi Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015
  1. Lokasi seleksi ditetapkan pada 33 (tigapuluh tiga) Kanwil Kemenag Propinsi se-Indonesia, kecuali bagi propinsi yang telah menyatakan tidak siap melaksanakan seleksi.
  2. Kanwil Kemenag Propinsi yang tidak siap melaksanakan seleksi calon peserta PBSB diminta untuk membuat surat ketidaksiapan tersebut berikut alasannya ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan mengarahkan peserta yang akan mendaftar ke Propinsi lain yang terdekat atau ke pondok pesantren diwilayahnya sebagai mitra Kanwil Kemenag Propinsi tersebut sebagai pelaksana seleksi, dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
  3. Kuota untuk masing-masing propinsi menyelenggarakan seleksi minimal 10 peserta, jika tidak terpenuhi Kementerian Agama dapat mengalihkan ke propinsi lain terdekat sesuai kesepakatan setelah koordinasi.
  4. Kuota pada Propinsi Kalimantan Timur termasuk untuk peserta seleksi yang berasal dari Propinsi Kalimantan Utara.
Pembiayaan Seleksi Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015
  1. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama
  2. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di daerah adalah tanggung jawab masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi
  3. Apabila seleksi dilaksanakan oleh pondok pesantren sebagai mitra Kanwil Kemenag Propinsi sebagai pelaksana seleksi, biaya operasional seleksi ditanggung oleh pondok pesantren pelaksana seleksi
  4. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengaju atau orang tua/wali yang bersangkutan.
Pengajuan
Pengajuan bagi santri yang ingin mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi, dengan ketentuan:
  1. Pondok Pesantren yang ingin mengusulkan santrinya untuk mengikuti seleksi wajib terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan telah memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
  2. Calon Peserta PBSB adalah:
    a. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2015 di Madrasah Alliyah (MA)yang berada dinaungan pondok pesantren; atau
    b. Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dan ijazah paket C pada tahun 2014 dan 2015 yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, khusus pilihan studi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
    c. Santri yang bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2015 di MA yang berada dinaungan pondok pesantren, atau Santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, yang hafal (hafidz) minimal 10 juz, khusus bagi pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  3. Pondok Pesantren melakukan seleksi untuk menentukan santri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015, dengan:
    Kriteria Umum:
    a. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
    b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2015):
    - 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MA (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan
    seterusnya);
    - 23 tahun untuk santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah paket
    C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1992, 2 Juli 1992,
    dan seterusnya).
    c. Memiliki prestasi akademik yang baik dan akhlaq yang terpuji;
    d. Sangat diutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
    Kriteria Khusus:
    a. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
    - Hanya untuk santri yang bersekolah pada tingkat akhir di Madrasah Alliyah (MA) pada
    Pesantren yang hafal (hafidz) minimal 10 juz serta wajib mengupayakan serta
    mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN
    Maulana Malik Ibrahim Malang.
    - Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    b. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
    - Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist
    pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
    - Hafidz Al-Qur’an 10 Juz dan Hafal 100 Hadist merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  4. Daftar Pilihan studi beserta ketentuan lebih lanjut sebagaimana pada lampiran Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015
  5. Santri yang diajukan melakukan registrasi secara online melalui www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  6. Santri dapat mengunduh Formulir Registrasi dan Tanda Peserta setelah melakukan registrasi
  7. Santri menyerahkan Formulir Registrasi dan Blanko Tanda Peserta yang telah diisi, dilengkapi pas photo berwarna 4x6 cm, dan ditandatangani beserta:
    a. Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
    b. Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), untuk santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
    c. Salinan Tanda Kelulusan yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah kepada pondok pesantren sebagai bagian dari kelengkapan Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015 (format terlampir), untuk bersama-sama diajukan untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015.
  8. Pimpinan Pondok Pesantren membuat 1 (satu) Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015, yang didalamnya memuat saluruh santri yang diajukan dan disusun berdasarkan urutan prioritas pengajuan, sesuai dengan ketentuan nomor 3 huruf d (Sangat diutamakan yang berasal dari keluarga kurang mampu)
  9. Berkas Pengajuan Santri disusun dalam satu map, terpisah untuk masing-masing santri dengan ketentuan:
    a. Dalam satu Berkas Pengajuan Santri terdiri dari:
    - Formulir Registrasi;
    - Tanda Peserta;
    - Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan);
    - Salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C untuk santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren atau Salinan Tanda Kelulusan yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah
    b. Ketentuan warna map:
    - BIRU, untuk peserta yang mendaftar pada Bidang Studi IPA
    - KUNING, untuk peserta yang mendaftar pada Bidang Studi IPS
    - HIJAU, untuk peserta yang mendaftar pada Bidang Studi KEAGAMAAN
  10. Pondok Pesantren meminta Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah terdaftar dan memiliki NSPP, serta telah terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap.
  11. Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015 dan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan nomor 10 disatukan dalam 1 (satu) map berwarna COKLAT, selanjutnya disebut sebagai Dokumen Pengajuan Pesantren.
  12. Pesantren membawa langsung Dokumen Pengajuan Pesantren berikut Berkas Pengajuan Santri, atau melalui pos/jasa pengiriman tercatat ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat.
  13. Kanwil Kemenag Propinsi mendata Pesantren Pengaju Untuk Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015 dengan format yang telah ditentukan (Form-1.B).
Seleksi Administrasi Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015
  1. Kanwil Kemenag Propinsi melakukan seleksi administrasi untuk menetapkan Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015, dengan mekanisme:
    a. Memeriksa apakah Pondok Pesantren Pengaju memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan terdata di emispendis.kemenag.go.id dengan data yang telah diisi lengkap, berdasarkan pernyataan dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan PENGAJUAN nomor 10.
    b. Memeriksa apakah santri termasuk yang dajukan dalam Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015.
    c. Memeriksa kelengkapan berkas pengajuan, termasuk kesesuaian data santri dengan data dalam Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015 (Nama, Tanggal Lahir, Nomor Registrasi).
    d. Memeriksa ketentuan umur calon peserta seleksi.
    e. Memeriksa kesesuaian bidang pilihan studi dengan jurusan di madrasah/sekolah, sesuai ketentuan dalam Daftar Pilihan Studi Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015.
    f. Jumlah peserta seleksi tiap propinsi dibatasi dengan kuota tertentu, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, Kanwil Kemenag Propinsi dapat melakukan kebijakan pembatasan lebih lanjut dengan cara:
    - Memberikan prioritas kepada peserta seleksi yang berasal dari keluarga kurang mampu;
    - Membatasi jumlah pendaftar pada masing-masing pesantren berdasarkan urutan dalam Surat Pengajuan Mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015, dengan memperhatikan memerataan akses dan kesempatan pada seluruh pesantren diwilayahnya;
  2. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administasi diberikan Nomor Peserta dengan ketentuan sebagaimana Lampiran Pemberian Nomor Peserta, diberikan pengesahan pada Tanda Peserta oleh Kanwil Kemenag Propinsi, dan didata dalam Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015.
  3. Paling cepat 1 (satu) hari setelah masa pengajuan berakhir, Kanwil Kemenag Propinsi mengumumkan Daftar Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2015, dan menyerahkan Tanda Peserta kepada santri dalam daftar tersebut.
  4. Rekapitulasi Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2014 (Form-1.A) dikirimkan ke Kementerian Agama Pusat paling lambat tanggal 20 April 2015;
  5. Pesantren Pengaju Untuk Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2014 (Form-1.B), dan Rekapitulasi Data Peserta Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2014 (Form-2.A, Form-2.B, Form-2.C) dikirimkan ke Kementerian Agama Pusat sebelum tanggal 20 April 2015.
Pelaksanaan Seleksi
  1. Seleksi akan diselenggarakan pada tanggal yang ditentukan dalam Jadual Seleksi. Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi:
    a. Menyiapkan ruangan dengan kapasitas yang memadai dan tempat duduk peserta dengan menempelkan nomor peserta pada tempat duduk, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi. Tempat duduk atau ruangan dipilah menurut Bidang (IPA, IPS, KEAGAMAAN) untuk memudahkan absensi, pembagian dan penghimpunan soal serta lembar jawaban. Ruang dan tempat duduk sudah siap sebelum pengawas pusat dan pengawas perguruan tinggi tiba di lokasi;
    b. Mempersiapkan Dokumen Pengajuan Pesantren dan Berkas Pengajuan Santri;
    c.Menyiapkan absensi yang dibagi per-perguruan tinggi sebanyak 2 rangkap sesuai pada Lampiran Format Absensi;
  2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi. Adapun jadwal seleksi calon peserta PBSB adalah sebagai berikut:
    06.30 - 08.00 Persiapan dan Seremonial Pembukaan
    08.00 - 10.00 Tes Bakat Skolastik
    10.00 - 10.15 Persiapan tes berikut
    10.15 - 12.45 Tes Potensi Akademik | Wawancara (UIN Maulana Malik Ibrahim)
    12.45 - 13.45 ISHOMA
    13.45 - 15.15 Bahasa Inggris
    15.15 - 16.00 Persiapan tes berikut
    16.00 - 17.00 Kepesantrenan, untuk Bidang Pilihan Studi IPA dan IPS | Bahasa Arab untuk Bidang Pilihan KEAGAMAAN
  3. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran Tata Tertib Peserta Seleksi).
  4. Tugas pengawas dapat dilihat dalam Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.
Kelulusan Seleksi PBSB 2015
  1. Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi mitra melakukan Pemeriksaan Hasil Seleksi.
  2. Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi ditetapkan oleh Tim Penentu Kelulusan yang terdiri dari unsur Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi, berdasarkan standar baku mutu dan kompetensi untuk tiap pilihan studi, hasil seleksi, prestasi akademik, dan kebijakan Pendidikan Islam, untuk menentukan Peserta Seleksi yang dinyatakan layak sebagai Calon Peserta PBSB.
  3. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis, kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an.
  4. Peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi Kementerian Agama RI tetapi tidak lulus dari Satuan Pendidikan dinyatakan gugur.
  5. Hasil Penentuan Kelulusan Peserta Seleksi diinformasikan kepada khalayak dalam bentuk Surat Pengumuman, dan dipublikasikan secara elektronik pada website www.kemenag.go.id atau www.ditpdpontren.kemenag.go.id pada tanggal yang telah ditentukan dalam Jadwal Seleksi.
Konfirmasi Kesediaan & Verifikasi Data
  1. Peserta yang dinyatakan lulus melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat dengan mekanisme:
    a. Menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan dalam satu map, yang terdiri dari dokumen:
    - Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB
    - Surat Pengajuan Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Untuk Peserta Baru
    - Tanda Peserta asli
    - Salinan Formulir Registrasi
    b. Menunjukkan Dokumen asli untuk dilakukan verifikasi:
    - Rapor;
    - KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan); dan
    - Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, untuk santri asal MA dan santri pondok pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren; atau
    - Tanda Kelulusan asli yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, untuk santri lulusan pesantren muadalah.
  2. Kepada peserta yang telah menunjukkan Berkas Konfirmasi Kesediaan, dilakukan verifikasi data berdasarkan dokumen asli yang ditunjukkan, dan apabila dinyatakan sesuai diberikan Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data (format terlampir), ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam, atau pejabat lain yang dikuasakan. Peserta seleksi yang tidak lolos dalam verifikasi data secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak diberikan Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data sebagaimana dimaksud.
  3. Peserta yang menyatakan mundur harus menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan mundur sebagai peserta PBSB, disertai dengan alasannya.
  4. Peserta yang telah diberi Surat Keterangan sebagaimana pada nomor 2, dipanggil untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  5. Peserta yang dipanggil mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB wajib membawa:
    a. Berkas Konfirmasi Kesediaan, sebagaimana pada nomor 1 huruf a
    b. Surat Keterangan Konfirmasi Kesediaan dan Verifikasi Data, sebagaimana pada nomor 2
    c.Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang sesuai ketentuan pada masing-masing perguruan tinggi.
  6. Sebagai pendahuluan dan selama kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB, perguruan tinggi dapat melakukan pengecekan/penilaian terhadap:
    a. Kelulusan dalam Ujian Nasional (UN); dan/atau
    b. Kecakapan akademik; dan/atau
    c.Kesehatan fisik dan mental/jiwa; dan/atau
    d. Tingkah laku/sikap akhlakul karimah dan norma kesantrian; dan/atau
    e. Kesesuaian terhadap profesi tertentu melalui psikotest dan/atau wawancara dan/atau metode lainnya.
    Biaya yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing Calon Peserta PBSB.
    Berdasarkan pengecekan/penilaian tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan Rekomendasi Penolakan terhadap peserta yang dinyatakan tidak layak.
  7. Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data sampai tanggal yang telah ditentukan, atau menyatakan mundur, dinyatakan gugur, atau diberikan Rekomendasi Penolakan sebagaimana pada nomor 6, Kementerian Agama bersama-sama dengan perguruan tinggi dapat melakukan seleksi peserta pengganti dengan memperhatikan Pemeriksaan Hasil Seleksi dan Kebijakan Pendidikan Islam. Hasil seleksi peserta pengganti diumumkan melalui Kanwil Kemenag Propinsi melalui Surat Pemberitahuan Peserta Pengganti. Peserta pengganti yang ditetapkan harus melakukan konfirmasi kesediaan dan verifikasi data ke Kanwil Kemenag Propinsi setempat serta mengikuti kegiatan Peningkatan Kualitas Peserta Baru PBSB sebagaimana ketentuan nomor 1 sampai nomor 6.
Pembiayaan Beasiswa Santri Berprestasi 2015
  1. Kementerian Agama akan menanggung pembiayaan beasiswa secara bertahap setiap tahun akademik sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan yang memerlukan studi lanjut pendidikan profesi/sebutan lain sejenis, waktu studi ditambah dengan lama studi untuk menyelesaikan pendidikan profesi sesuai dengan aturan akademik yang berlaku, atau maksimal tambahan 4 (empat) semester untuk pendidikan profesi Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan, serta tambahan 3 (semester) semester untuk pendidikan profesi Keperawatan.
  2. Komponen pembiayaan beasiswa terdiri atas :
    a. Biaya Pendidikan

    Pembiayaan terhadap biaya pendidikan untuk masing-masing pilihan studi, sesuai dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
    b. Biaya Pengembangan Akademik Awal Program
    Pembiayaan terhadap biaya pengembangan akademik yang diberikan hanya di awal program, sesuai dengan aturan, keperluan dan kesepakatan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk masing-masing pilihan studi.
    c. Biaya Pendidikan Profesi
    Biaya pendidikan profesi diberikan untuk pilihan studi yang memerlukan pendidikan profesi berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perguruan tinggi, dengan besaran yang disesuaikan dengan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan/atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta aturan lain yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
    d. Biaya Peningkatan Kualitas
    Pembiayaan terhadap proses peningkatan kualitas melalui penyetaraan kemampuan atau orientasi peserta PBSB pada awal program. Bentuk kegiatan disesuaikan dengan kondisi kemampuan peserta merujuk pada standar mutu pada masing-masing perguruan tinggi. Besaran biaya tergantung dari bentuk kegiatan pada masing-masing perguruan tinggi.
    e. Biaya Hidup
    Biaya hidup diberikan kepada masing-masing peserta untuk meringankan beban keperluan hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi keperluan kegiatan studi, pengembangan diri peserta PBSB, kegiatan pengembangan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.
    f. Tunjangan Lain
    Tunjangan lain dimaksudkan sebagai pembiayaan untuk menunjang kegiatan penelitian/kerja praktek lapangan/penyelesaian tugas akhir, penempatan di lokasi baru, serta tunjangan untuk mendukung pendidikan profesi. Besarnya pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama.
  3. Biaya selain pada komponen sebagaimana pada nomor 2 diatas menjadi tanggung jawab orang tua/wali/pesantren/ masing-masing peserta PBSB.
  4. Untuk kasus tertentu (musibah, bencana alam, ganguan kesehatan yang mengakibatkan terhalangnya proses belajar mengajar di perguruan tinggi bagi peserta PBSB), berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi dan bukti-bukti otentik, waktu studi maksimal sebagaimana pada nomor 1 dapat ditambah dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kebijakan Kementerian Agama.
Pembayaran & Pencairan
  1. Dana Beasiswa dibayarkan dalam bentuk belanja bantuan sosial Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi. Pembayaran dana beasiswa dilakukan melalui prosedur pencairan keuangan negara sesuai mekanisme pada ketentuan mengenai Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan pencairan dana beasiswa sebagaimana dalam bab mengenai Bantuan Beasiswa Santri Berprestas.
LAIN-LAIN
  1. Dalam memilih pilihan studi, santri calon peserta PBSB diharapkan telah mengetahui seluruh informasi tentang pilihan studi tersebut seperti prospek profesi di masa depan serta telah memastikan bahwa santri calon peserta PBSB memiliki kondisi dan/atau kesehatan fisik dan mental/jiwa yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran dipilihan studi yang dipilih. Untuk lebih jelasnya, calon peserta dapat mengunjungi website dari masing-masing perguruan tinggi:
    a. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : www.uinjkt.ac.id
    b. UIN Sunan Ampel Surabaya : www.uinsby.ac.id
    c. UIN Sunan Sunan Kalijaga Yogyakarta : www.uin-suka.ac.id
    d. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang : www.uin-malang.ac.id
    e. UIN Sunan Gunung Djati Bandung : www.uinsgd.ac.id
    f. UIN Walisongo Semarang : www.walisongo.ac.id
    g. Institut Pertanian Bogor (IPB) : www.ipb.ac.id
    h. Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) : www.its.ac.id
    i. Universitas Gadjah Mada (UGM) : www.um.ugm.ac.id
    j. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) : www.upi.ac.id
  2. Peserta PBSB pada UIN Syarif Hidayatullah, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya, pada tahun pertama wajib tinggal di asrama mahasiswa yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Untuk tahun berikutnya, peserta PBSB wajib tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama.
  3. Peserta PBSB pada perguruan tinggi selain yang sebutkan pada nomor 2, sejak tahun pertama wajib tinggal di pesantren terdekat atau pesantren yang mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi dan persetujuan dari Kementerian Agama.
  4. Kementerian Agama dapat memutus status kepesertaan dan menetapkan sanksi kepada peserta PBSB yang kedapatan melanggar pernyataan komitmen sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Surat Pernyataan Komitmen Peserta PBSB dan/atau ketentuan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
  5. Untuk tahun 2015, pengelola PBSB untuk peserta seleksi asal Propinsi Kalimantan Utara dikelola oleh Kanwil Kemenag Propinsi Kalimantan Timur.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi terkait penetapan hasil seleksi, pemutusan status kepesertaan, serta pemberian sanksi, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk informasi lengkap quota beasiswa santri berprestasi 2015 dapat didownload dibawah:
Sedangkan untuk informasi kontak person pengelola PBSB 2015 per wilayah kantor KEMENAG provinsi dapat didownload dibawah:
Nah yang berbeda dengan PBSB 2015 adalah pendaftaran beasiswa santri ini dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman www.pondokpesantren.net/pbsb

Oke sekian informasi tentang Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015 yang memiliki teman, saudara bisa memberikan informasi ini. Untuk update informasi beasiswa ini atau beasiswa lainnya dapat mengujungi ruang-kampus.blogspot.com secara berkala atau like/suka fanspage facebook kami di sidebar sebelah kanan atau kunjungi fanspage Ruang Kampus >> Fans Page Ruang Kampus
Tag : Beasiswa
Komentar Facebook
1 Komentar untuk "Pengumuman Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2015"

untuk melihat hasil seleksi gmna ? dan kapan ?

Back To Top